POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Polsek Sambaliung menerima dua pucuk senjata api rakitan berjenis penabur beserta amunisinya milik warga FY dan MH, Senpi rakitan itu, diterima langsung Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Rabu (08/03/2023).
Kesadaran warga masyarakat FY dan MH layak diacungi jempol. FY dan MH mengaku memiliki senpi sudah lama.
“Saya secara sukarela menyerahkan senjata dan amunisi ini,” katanya.
Disampaikan Iptu Iwan Purwanto, S.E., senpi yang diserahkan FY dan MH merupakan senpi rakitan laras panjang dengan jenis penabur.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi tentang penggunaan senjata api tanpa izin atau ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” bebernya.
Sehingga, ia meminta seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Sambaliung untuk dapat kooperatif. Jika di rumahnya memiliki senpi, maka segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga dimintanya melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senpi. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan.
“Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan senpi miliknya tersebut,” pungkas Iptu Iwan Purwanto.
HUMAS POLRES BERAU