TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus seorang wanita usia 48 tahun lantaran melakukan tindak pidana perjudian di Jalan Raja Alam I Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (21/3/2023) siang sekira pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, Tim Buser Satreskrim Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat yang diduga sering terjadi perjudian di sebuah kontrakan di Kelurahan Rinding.
“Diduga judi jenis toto gelap (togel). Di mana, dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang marak bebas berjualan di kontrakan tersebut,” ungkap Iptu Ardian Rahayu Priatna, Rabu (22/3/2023).
Untuk memastikan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, didapat seorang wanita berinisial SA alias CC usia 48 tahun di Jalan Raja Alam I Kelurahan Rinding.
“Kami pun langsung melakukan penggerebekan terhadap kontrakan yang dihuni CC. Pelaku segera kami ringkus,” bebernya.
“Saat dilakukan penggeledahan, turut diamankan satu buku tulis yang diduga berisi rekapan togel, satu lembar kertas pembelian togel, uang tunai Rp255 ribu dan satu unit ponsel,” jelasnya.
Diakui pelaku, untuk menjalankan bisnis togelnya, ia menggunakan sebuah aplikasi togel macau.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
HUMAS POLRES BERAU