Tanjung Redeb, Polresberau.com – Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terhadap barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Berau Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Selasa (8/3/2022).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Nislianudin. Dalam kegiatan itu, beragam barang bukti dari ratusan perkara dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 107 perkara periode 22 Juni 2021 sampai dengan 22 Februari 2022,” ungkap Kajari Berau, Nislianudin.
Barang bukti tersebut terdiri dari barang bukti kasus narkotika sebanyak 65 perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 22 perkara, perkara keamanan dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara.
“Barang bukti miras berupa anggur merah sebanyak 18 botol, soju sebanyak 2 botol dan barang bukti Jamu Pegal Linu Husada Cap Tawon sebanyak 588 botol,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara, yakni dibakar, dipotong dan dihancurkan dengan menggunakan alat berat Bomag.