Polres Berau, Talisayan – Pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Talisayan melakukan penggerebekan terhadap pelaku perjudian joker yang menggunakan kartu remi. Penangkapan dilakukan di Jalan Raja Alam Gg. Pattimura RT. 001 Kampung Talisayan Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau.
Menurut informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Talisayan, telah terjadi kegiatan perjudian kartu joker di rumah tersebut. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 Wita. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang sedang melakukan perjudian.
Para pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talisayan adalah A (48 tahun), I (25 tahun), P, MN, dan L (51 tahun). Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua set kartu remi merk Keris dan uang tunai sebesar Rp. 440.000,-.
Setelah proses penggerebekan dan pengamanan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Talisayan membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dihadapkan pada proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.
Penggerebekan ini merupakan upaya dari kepolisian dalam memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat. Unit Reskrim Polsek Talisayan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum demi keadilan bagi seluruh warga.
Humas Polres Berau