Tanjung Redeb – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (18/2/2025) malam. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial A (32) diamankan beserta barang bukti sabu seberat 26,47 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Pendidikan Gang Caco, RT 01. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus besar sabu, tiga paket kecil sabu, dua timbangan digital, sejumlah uang tunai, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Berau semakin berkurang, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba semakin meningkat.
Humas Polres Berau