Polres Berau, Kelay – Sistem Informasi Kepolisian Umum (SIKUM) Polres Berau menggelar sosialisasi hukum di Polsek Kelay. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait dengan dua peraturan penting, yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, dan Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 Tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi.
Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, S.H., memberikan sambutan dan menyampaikan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan tugas kepolisian dengan baik.
Materi sosialisasi disampaikan oleh AKP Soenarko, SE, KASIKUM Polres Berau. Beliau menjelaskan secara rinci tentang dua peraturan yang menjadi fokus sosialisasi hari itu, yaitu tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dan pengendalian gratifikasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Semua peserta diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja di lingkungan Polsek Kelay.
Humas Polres Berau