Berau – Polsek Sambaliung memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan di RT 007, Kampung Tanjung Perangat, Kecamatan Sambaliung, pada Senin (10/2/2025). Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman antar pihak terkait kepemilikan lahan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pemerintah Kampung Tanjung Perangat ini dihadiri oleh Kepala Kampung Tanjung Perangat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM, Ketua RT 006 dan RT 007, serta para pihak yang bersengketa. Dalam diskusi, masing-masing pihak menyampaikan kronologi kepemilikan dan penggarapan lahan, yang berujung pada kesepakatan untuk menyusun berita acara sebagai dasar penyelesaian masalah.
Bhabinkamtibmas Kampung Tanjung Perangat, Brigpol Anom Saiful E., menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai prosedur hukum.
Mediasi berlangsung dengan tertib dan kondusif, dengan hasil yang akan ditindaklanjuti dalam berita acara resmi.
Humas Polres Berau