BALIKPAPAN-Perang terhadap peredaran narkotika terus digaungkan Polresta Balikpapan. Tercatat, sepanjang Maret kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 35 kasus peredaran narkotika di Kota Beriman.
Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto mengatakan, 42 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 35 kasus tersebut. Lima dari 42 tersangka merupakan perempuan.
“Mereka semua berasal dari lima jaringan pengedar di Balikpapan,” kata AKBP Anton Firmanto pada konferensi pers di Balikpapan, Senin (10/4) siang.
Turut hadir pada konferensi pers tersebut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan, Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto dan perwakilan Bakesbangpol Balikpapan.
Selain menangkap 35 tersangka, polisi, lanjut Anton turut mengamankan barang bukti masing-masing 184 gram sabu dan 230 gram ganja.
Anton menegaskan, pengungkapan puluhan kasus peredaran narkotika ini merupakan wujud keseriusan polisi dalam memberantas narkotika di wilayah Kota Beriman.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengapresiasi kinerja Polresta Balikpapan.
Yusuf menambahkan, para tersangka yang diamankan merupakan pengedar atau kaki tangan para bandar yang bertugas menjual sabu ke pembeli. Dari seluruh pelaku yang diamankan mereka terdeteksi masuk dalam beberapa jaringan peredaran narkotika.
Bahkan sebagian besar dari pengedar itu merupakan jaringan Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat, lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat peredaran narkotika terbesar di Balikpapan.
“Hampir 90 persen jaringan Gunung Bugis,” lanjutnya.
Upaya pembrantasan itu terus dilakukan kepolisian sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika di Balikpapan, mengingat Balikpapan masuk dalam urutan ke 2 di Kaltim sebagai peredaran terbesar narkotika.