Satresnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

SAMARINDA – Bawa sabu seberat seberat 1,07 gram dan 1007,68 gram. Sandi Putra dan Eno Rahmadani warga Kel. Sungai dama Kec. Samarinda ilir – Kota Samarinda, Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Penangkapan tersebut dilakukan
pada hari sabtu, tanggal tanggal 8 April 2023.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi mengatakan bahwa tersangka Sandi Putra dan Eno Rahmadani ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu – sabu.

“Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Ade Irma Suryani, Gg.01 No.- RT.- Kel. Sungai pinang dalam Kec. Samarinda kota – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan).” Ujar Kapolresta.

Menurut Kapolresta Samarinda, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Ade Irma Suryani, Gg.01 No.- RT.- Kel. Sungai pinang dalam Kec. Samarinda kota – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan) sering dilakukan transaksi Narkotika.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat dan sekitar pukul 22.45 Wita pelapor dan saksi mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang mana 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku Bernama Eno Rahmadani duduk di atas 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Merk Honda Beat warna Putih Biru dengan Nopol KT-2698-OS Noka : MH1JFD220DK334042 Nosin : JFD2E-2332607 dan 1 (satu) orang laki-laki lainnya yang mengaku bernama Sdra Sandi Putra berada di dalam parkiran kost.” Kata Kapolresta.

Pada saat pelapor dan saksi hendak mengamankan tersangka, terlihat bahwa tersangka membuang 1 (satu) lembar tissue warna putih menggunakan tangan sebelah kanan ke atas atap yang setelah di periksa terdapat 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,07 (satu koma nol tujuh) Gram Brutto dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) unit Handphone Android.

Kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa masih ada barang bukti lainnya yang berada di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Indah No.32 Rt.19 Kel. Sungai dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.

Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pengembangan ke rumah Sandi Putra dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Lembar kresek warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1007,68 (seribu tujuh koma enam delapan) Gram Brutto yang di simpan di belakang rumahnya.

“Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Kapolresta.