TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba berupa sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin. Dengan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum tersangka.
“Total barang bukti yang dimusnahkan 21,22 gram sabu. Hasil pengungkapan kasus oleh rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek,” ungkap Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polres Berau, Rabu (20/7/2022).
Barang bukti tersebut berasal dari 6 kasus yang terjadi bulan Mei 2022 lalu, dengan tersangka 8 orang.
Untuk pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam. Kemudian, sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.