Polres Berau – Satgas Gakkum Operasi Pekat Mahakam 2025 Polres Berau berhasil mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di sebuah kios di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual tanpa izin. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 botol, terdiri dari berbagai merek seperti Bir Frost, Anggur Hijau Intisari, Anggur Merah Cap Kijang, dan beberapa lainnya. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IS (48) yang diduga sebagai pemilik kios.
“Setelah dilakukan pengecekan, kios tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan pemilik kios,” ujar Kasat Samapta Polres Berau AKP Ridwan Lubis.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Berau mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, karena dapat berakibat pada tindakan hukum.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Berau,” pungkasnya.
Humas Polres Berau