Tanjung Redeb – Sat Samapta Polres Berau terus menggencarkan Operasi Pekat Mahakam 2025 guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Pada Selasa, 18 Februari 2025, tim yang dipimpin KBO Samapta IPTU I Wayan Wartama berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin di sebuah kios di Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual tanpa izin, dengan total barang bukti sebanyak 58 botol dan 6 kaleng berbagai merek. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial I (42), warga Jl. Kapten Tendean, yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi proses penyelidikan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Humas Polres Berau