Tanjung Redeb – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar, 1 poket sedang, dan 12 poket kecil sabu dengan total berat bruto 64,40 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, plastik klip, handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Berau guna proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Berau