Polres Berau – Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tarap Gg. Bidan, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dengan dipimpin oleh Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres Berau, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Tersangka yang bernama AW (25 tahun) diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 poket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, tas selempang warna hitam, set bong, sedotan plastik, plastik klip bekas pembungkus sabu, fotocopy KTP milik tersangka, dan sebuah ponsel merk Redmi warna biru tua.
Total berat bruto barang bukti sabu yang ditemukan mencapai 0,86 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Berau.
Kapolres Berau mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polres Berau