Polres Berau – Pada Hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Satuan Reserse Narkotika Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA, setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WITA tentang dugaan tindak pidana narkotika di daerah tersebut. Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan.
Pada saat penggeledahan di Jalan Amp Gunawan, Kelurahan Sambaliung, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang bernama AW (59 tahun). Dalam penggeledahan tersebut, disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu, antara lain 6 poket sedang dan 1 poket kecil sabu. Selain itu, juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap, potongan kresek, korek gas, timbangan, ponsel, dan sepeda motor.
Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 26,24 gram. AW beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
Humas Polres Berau