Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial MAH (33), warga Kelurahan Gayam, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di sekitar Kelurahan Gayam. Setelah penyelidikan dilakukan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka di sebuah penginapan pada pukul 21.50 WITA,” jelas AKP Agus Priyanto.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus sedang dan empat bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto total mencapai 8,04 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu bandel plastik klip, satu buah gunting, satu sendok sabu, delapan buah sedotan, satu tas warna hitam, satu timbangan digital warna silver, dan satu handphone merk Redmi warna putih.
“Barang bukti tersebut kami temukan saat penggeledahan badan terhadap tersangka, yang dilakukan di hadapan saksi warga setempat,” tambahnya.
Tersangka MAH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut di Polres Berau untuk mengungkap jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan tersangka.
Humas Polres Berau