Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Talisayan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 09.20 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (39 tahun) bersama barang bukti berupa 23,91 gram sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Kecamatan Talisayan. 

 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.20 WITA, kami berhasil mengamankan tersangka R dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu berukuran sedang, plastik C Tik, celana pendek, serta handphone Oppo berwarna ungu,” tandasnya.

 

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Berau. Tersangka R dan barang bukti telah dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

AKP Agus Priyanto menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.

 

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau, dan kami akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan di lapangan,” pungkas AKP Agus.

 

Humas Polres Berau