Sanksi Maksimal Untuk Pelaku Balap Liar

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Lalu Lintas Polres Berau rutin mengadakan patroli dan penindakan untuk mencegah adanya aksi kebut-kebutan maupun pelanggaran lainnya di jalan raya.

Patroli terus ditingkatkan terutama menjelang Ramadan.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Lantas AKP Edo Damara Yudha menegaskan, pihaknya melarang balapan liar. Jika tetap melakukan, maka akan diberikan sanksi maksimal.

“Pebalap liar kita berikan sanksi tegas berupa sanksi tilang dengan denda maksimal. Sementara untuk sidang baru bisa dilaksanakan satu bulan kemudian. Yang artinya, kendaraan baru boleh diambil setelah sidang,” bebernya.

Mantan Kasat Lantas Polres Paser itu memperingatkan, untuk anak-anak muda yang kerap balapan liar di beberapa titik jalan di Tanjung Redeb, dan beberapa wilayah lainnya untuk segera berhenti  dan tidak lagi melakukannya. 

Sejak awal 2023, ungkap Edo, pihaknya sudah mengamankan puluhan pebalap liar yang usianya masih relatif muda. Bahkan, beberapa diantaranya ada yang masih remaja.

“Orangtua di rumah banting tulang agar bisa memberikan yang terbaik untuk anaknya. Diberikan kendaraan jangan dipakai untuk kebut-kebutan,” tuturnya.

“Kalau kecelakaan di jalan (saat balapan, red), tak terbayangkan betapa cemasnya orangtua,” lanjutnya.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar balap liar tidak lagi dilakukan. Seperti melakukan tindakan preventif maupun represif. Baik berupa imbauan, patroli, hingga penindakan sudah dilakukan. Pasalnya, lanjut Edo, selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lain karena balapan di jalan raya. 

“Kami setiap malam juga menempatkan beberapa mobil patroli di beberapa tempat yang rawan dilakukan balapan liar. Kami tegaskan, akan menindak tegas dengan menerapkan denda maksimal,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRES BERAU