Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Agar Tak Buka Lahan Dengan Dibakar

POLRESBERAU.COM, GUNUNGTABUR – Polsek Gunung Tabur melalui Bhabinkamtibmas Aipda Suharno terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat,Rabu (29/03/2023).

Bagi para pelaku karhutla seperti undang-undang RI No. 39 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara dan denda 15 miliar rupiah apabila terbukti melakukan perbuatan karhutla.

Maksud dan tujuan Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tabur melaksanakan kegiatan ini agar warga mengerti dan paham tentang larangan melakukan Karhutla karena dapat mengakibatkan dampak yang tidak baik untuk kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga dengan demikian tidak ada lagi warga yang berani baik itu perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja melakukan karhutla pada musim kemarau di wilayah hukum Polsek Gunung Tabur.

HUMAS POLRES BERAU