Sambangi Kampung Binaan Bhabinkamtibmas Imbau Antisipasi Karhutla

POLRESBERAU.COM, TABALAR – Bhabinkamtibmas Polsek Tabalar  turun langsung ke Kampung Harapan Maju yang menjadi wilayah binaannya guna sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis (23/2/2023).

Bripka Putut Suhartono juga menegaskan menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.

“Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebakan inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita” tutupnya.

Humas Polres Berau