POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Kapolsek Sambaliung (AKP Amin Maulani, S.H.), yang diwakili oleh Wakapolsek Sambaliung (IPDA Dwi Djoko Harijanto), menyelenggarakan kegiatan Jumat Curhat di Kantor Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas.
Permasalahan yang dibahas dalam kegiatan ini terkait dengan laka lantas. Tomas Irsyad (Tomas Kecamatan Sambaliung) bertanya tentang penanganan pertama dalam kecelakaan lalu lintas. Dzulkifli (Tomas Kecamatan Sambaliung) bertanya tentang tindakan yang harus diambil ketika melihat kecelakaan di jalan.
Wakapolsek Sambaliung memberikan panduan pertolongan pertama pada kecelakaan, termasuk langkah-langkah seperti memeriksa tempat kejadian, menghubungi bantuan medis, memastikan korban tidak dikerumuni, menghentikan perdarahan, dan memberikan pertolongan sesuai keadaan.
Wakapolsek Sambaliung menjawab pertanyaan Dzulkifli terkait aturan kewajiban di dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut aturan tersebut, seseorang diwajibkan untuk memberikan pertolongan pertama, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
HUMAS POLRES BERAU