POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria diringkus Polsek Kelay karena diduga melakukan pemerkosaan kepada anak dibawah umur di Kecamatan Kelay. Hal itu diungkap oleh Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat ditemui di Polres Berau, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku berinisial MB (36). Sementara korban, perempuan berusia 16 tahun.
“Kejadiannya terjadi dua kali, yakni pada 19 Juni 2022 pukul 01.00 wita di rumah pelaku dan 20 Juni 2022 pukul 03.00 wita di sebuah blok hutan di Kecamatan Kelay,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya.
Kronologis bermula pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wita, korban tidur bersama pelaku dan keluarga pelaku. Pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 wita korban terbangun.
“Korban terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya, lalu pindah tidur disamping istri pelaku. Satu jam kemudian, ia kembali terbangun karena merasakan beban berat menindihnya. Ternyata itu adalah pelaku,” bebernya.
“Korban pun berusaha melawan dan menolak, namun pelaku dengan segera menutup mulut dan memegang kedua tangan korban dengan kuat serta mengancam korban agar diam. Kemudian memerkosa korban,” ucapnya.
Berikutnya kembali terjadi pada 20 Juni 2022. Saat itu pelaku mendatangi korban di blok hutan. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar bisa menyetubuhinya.
Korban baru berani buka suara usai didesak oleh pihak keluarganya karena melihat perubahan perilaku korban dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Mirisnya korban merupakan keponakan dari pelaku. Hal itu juga yang membuatnya takut,” bebernya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu 13 November 2022 dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada malam itu serta satu unit motor
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Humas Polres Berau