POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Sepanjang tahun 2022, Polres Berau dan jajarannya berhasil mengungkap 22 kasus minuman keras (miras) yang tanpa dilengkapi izin yang sah. Dengan pelaku 22 orang dan barang bukti sebanyak 2.457 botol miras.
Hal itu diungkap oleh Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa.
“Semua kasus tersebut kita kenakan tipiring. Sekaligus kita melakukan penegakan perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau peredaran miras,” ungkap Kompol Rangga, Sabtu (31/12/2022).
Lanjutnya, kasus pengungkapan terbaru, pihaknya pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 03.30 WITA berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan mengamankan seorang pria pelaku berinisial IP (46) di Jalan Kapten Tendean, Tanjung Redeb.
“Kami mengamankan beberapa jenis miras dari tempat pelaku dengan total barang bukti sebanyak 231 botol. Miras tersebut diakui pelaku merupakan stok yang akan dijual di malam pergantian tahun,” terangnya.
Kompol Rangga menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, miras yang ia jual merupakan barang yang dibeli dari kota Samarinda dan dijual kembali di Berau. Kompol Rangga menyebut, memang di Samarinda tidak ada perda yang mengatur pelarangan miras, berbeda dengan Berau yang memiliki Perda terkait miras tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Berau dan akan dikenakan pidana tipiring, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandasnya.
HUMAS POLRES BERAU