Polres Berau – Polsek Gunung Tabur melaksanakan proses Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penganiayaan pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WITA. Kegiatan tersebut dilangsungkan di kantor Polsek Gunung Tabur dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kasus yang ditangani adalah tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 dan Sub-Pasal 352 KUHP, dengan laporan polisi yang terdaftar pada tanggal 19 Mei 2024. Korban dalam kasus ini adalah AS, seorang pria berusia 22 tahun, sedangkan tersangka adalah RM, seorang pria berusia 52 tahun.
Kegiatan Restorative Justice ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur IPDA Uyu S.P., S.H., serta Banit Reskrim Polsek Gunung Tabur Brigpol Kaswir. Selain itu, pertemuan ini juga melibatkan keluarga korban dan keluarga tersangka sebagai bagian dari proses mediasi.
Tujuan dari Restorative Justice ini adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dan damai antara kedua belah pihak dengan melibatkan keluarga dan pihak terkait dalam diskusi. Proses ini bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan menciptakan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak, sambil tetap mengedepankan keadilan.
Humas Polres Berau