POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau meringkus dua pemuda terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial AI (30) dan ID (24).
“Total barang bukti yang diamankan yakni 288 jeriken berkapasitas 20 liter dan dua unit mobil pikap,” ungkap Komank kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 02.00 wita, Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua unit kendaraan roda empat mengangkut BBM.
“Mobil pikap itu diduga membawa BBM tanpa berizin,” ujarnya.
Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati 2 unit mobil pikap yang mengangkut BBM jenis Pertalite di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
BBM tersebut, kata Komank, diambil dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dan akan dijual ke wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Masing-masing bermuatan 144 jeriken Pertalite. Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 ton 70 liter,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
HUMAS POLRES BERAU