Polres Berau, Teluk Bayur – Rapat fasilitasi telah berhasil dilaksanakan untuk membahas pemindahan penangkaran buaya mayang mangurai yang berada di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Camat Teluk Bayur, Kapolsek Teluk Bayur, perwakilan BKSDA Kalimantan Timur, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, pembahasan utama adalah terkait pemindahan sekitar 20 ekor buaya mayang mangurai yang berada di penangkaran tersebut. Diputuskan bahwa pemindahan akan dilakukan ke daerah Kalimantan Utara karena buaya tersebut tidak berada di habitatnya dan dapat membahayakan masyarakat sekitar. Selain itu, karena anggaran pakan bagi buaya tersebut telah dihentikan selama 3 bulan terakhir, pemindahan dianggap sebagai langkah yang tepat.
BJU, yang bertanggung jawab atas penangkaran buaya tersebut, telah berkomitmen untuk membiayai seluruh proses pemindahan. Kwarcab setempat juga menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini dan meminta bantuan dari semua pihak terkait.
Hasil rapat ini mencakup pembuatan Berita Acara yang ditandatangani bersama, serta penetapan tanggal pelaksanaan pemindahan pada hari Selasa, 23 April 2024. PT. BJU akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 150.000.000 untuk evakuasi pemindahan tersebut.
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Teluk Bayur siap untuk membantu dan mengawal proses pemindahan buaya tersebut pada hari pelaksanaan. Rapat selesai pada pukul 11.00 WITA dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali.
Humas Polres Berau