Polsek Teluk Bayur Ringkus Pelaku Curanmor

Polres Berau – Pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2024, kepolisian telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kabupaten Berau. Identitas tersangka tersebut adalah LS, seorang pria berusia 51 tahun.

 

Kejadian ini bermula pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Hauling PT. KJB Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pada waktu itu, seorang pemilik motor Honda Supra X 125 warna hitam merah menjadi korban pencurian. Bersama dengan sepeda motor, satu buah besi runcing juga menjadi barang bukti yang diamankan.

 

Kronologis kejadian bermula saat pemilik sepeda motor tersebut memarkirkan kendaraannya di depan rumah pada pukul 21.00 WITA. Namun, ketika hendak kembali, ia mendapati bahwa motornya telah hilang. Setelah mencari di sekitar rumah dan tidak menemukan keberadaan motor, pemilik motor tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan menangkap tersangka, LS, di kawasan tersebut. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut. 

 

Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Para petugas juga terus melakukan upaya untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemui hal-hal yang mencurigakan. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Humas Polres Berau