Polsek Tanjung Redeb Imbau Patuhi Rambu Larangan Parkir Depan RSUD Abdul Rivai

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Tanjung Redeb mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi rambu larangan parkir, terutama di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai, Jalan Pulau Panjang, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tidak boleh memarkirkan kendaraan bermotor baik motor atau mobil di rambu yang bertanda larangan parkir. Selain karena menyebabkan terjadinya penyempitan badan jalan dan mengganggu pengendara lain, juga berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain yang melintas,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Redeb, AKP H Simalango, Rabu (1/3/2023).

Hal itu ia sampaikan, sebab masih banyak ditemukan masyarakat yang menjadikan badan jalan di depan RSUD sebagai lahan parkir. Padahal perbuatan tersebut melanggar hukum sebab menggunakan badan jalan dan trotoar tidak sesuai peruntukannya. Apalagi, disana terpampang jelas rambu dilarang parkir.

Adapun bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya jalan dan trotoar, baik motor ataupun mobil, akan ditindak secara bertahap mulai dari edukasi, teguran hingga penindakan.

“Di ruas-ruas jalan biasanya ada tanda larangan memarkirkan kendaraan. Penindakan bagi pemilik mobil yang parkir di badan jalan yakni kendaraannya kita angkut, derek dan tilang. Parkirkan kendaraannya di titik-titik parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

HUMAS POLRES BERAU