Polsek Talisayan Ungkap Peredaran Sabu

TALISAYAN, POLRESBERAU.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan  mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat 2 Juni 2023. Di mana, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial HR, usia 45 tahun.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Jl. Soekarno Hatta RT 010 Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Tersangka HR, berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. 

“Barang bukti yang disita antara lain adalah 2 poket sedang dan 16 poket kecil yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 set bong, 1 tas berwarna coklat, 1 kantong kain kecil berwarna hitam, 1 lembar celana pendek berwarna abu-abu, dan 1 unit handphone Oppo berwarna hitam.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 7,96 gram,” bebernya.

Temuan ini menjadi bukti kuat yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya. 

Kronologis penangkapan ini berawal dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku bernama AP pada tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WITA. Dalam penggeledahan terhadap AP, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang diduga diperoleh dari HR. Namun, saat itu HR tidak berada di rumahnya.

Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan HR sekitar pukul 21.30 WITA setelah pulang ke rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 16 poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu di kantong sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh tersangka.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah HR dan menemukan 2 poket sedang yang diduga narkotika jenis sabu. 

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna coklat yang tersembunyi dalam kantong kain kecil berwarna hitam,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, HR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang. Namun, hingga saat ini, orang tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka HR beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut. Polisi akan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika tersebut. 

Kasus ini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan Polres Berau dengan maksud untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres  Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, memberikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika. 

“Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, kolaborasi dan peran aktif masyarakat sangatlah penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.

HUMAS POLRES BERAU