POLRESBERAU.COM, TALISAYAN – Kampanye melawan minuman keras tanpa izin edar terus digencarkan oleh Polres Berau termasuk juga Polsek Talisayan dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal.
Dari hasil penangkapan Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengamankan 7 (tujuh) botol miras beralkohol yang dikemas dalam botol kaca, Senin (27/03/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Talisayan melalui Kanit Reskrim Polsek Talisayan Ipda I Wayan Wartama menyampaikan bahwa anggota Polsek Talisayan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa ijin.
Awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Talisayan ada transaksi jual beli minuman keras.
Tersangka diamankan karena melakukan menjual dan mengedarkan minuman keras di Sekitar Kampung Talisayan, terang Kanit Reskrim.
Pelaku dengan inisial YS dijerat dengan Pasal 3 (1) Perda No. 11 Th. 2010, Perubahan Perda 02 Th 2009 tentang Pelarangan penjualan atau pengedaran Minuman beralkohol.
Kanit Reskrim Polsek Talisayan Ipda I Wayan Wartama mengimbau dan mengajak kepada masyarakat agar tidak bermain main dengan Minuman keras karena akan merusak masa depan bagi penggunanya.
HUMAS POLRES BERAU