POLREUBERAU.COM, TABALAR – Personel Polsek Tabalar amankan seorang laki-laki lantaran menyimpan minuman keras tidak memiliki izin yang sah di RT 07 Kampung Harapan Maju Kecamatan Tabalar, Selasa (28/03/23), Pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, S.H. mengatakan awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada penjualan miras di sekitaran RT 07 kampung Harapan Maju Kec Tabalar
“Selanjutnya personel Polsek Tabalar menindaklanjuti informasi tersebut penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah saudara TP (38) dan di temukan barang bukti miras jenis Anggur merah sebanyak 1 (Satu) botol, Bir bintang sebanyak 1 (Satu) botol dan 1 (Satu) botol Bir Guinnes Ujar Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, S.H.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tabalar untuk proses lebih lanjut.
HUMAS POLRES BERAU