POLRESBERAU.COM, TABALAR – Aiptu Rudi Kurniawan, seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kampung Tabalar Muara, melaksanakan imbauan kepada warga pemilik kebun sawit terkait praktik membakar hutan dan lahan untuk berkebun. Rudi Kurniawan menjelaskan bahwa tindakan membakar tersebut dapat menyebabkan dampak yang merugikan, baik dari segi kesehatan maupun hukum. Ia mengingatkan warga bahwa membuka lahan dan berkebun harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan, tanpa menggunakan metode membakar. Selain itu, Rudi Kurniawan juga menekankan bahwa praktik membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Imbauan yang disampaikan oleh Aiptu Rudi Kurniawan ini merupakan upaya dari Polsek Tabalar untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan menghindari praktik membakar hutan dan lahan. Dengan cara ini, diharapkan kesadaran warga akan bertani dan berkebun secara bertanggung jawab dapat meningkat.
Selain itu, imbauan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan yang dapat mengancam keselamatan warga dan mengakibatkan kerugian yang besar. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran bersama, diharapkan warga pemilik kebun sawit di Kampung Tabalar Muara akan menghindari praktik membakar yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
HUMAS POLRES BERAU