Polsek Segah Ringkus Pelaku Penganiayaan

Polres Berau, Segah – Pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, terjadi tindak pidana penganiayaan di Km.4 Mess sebuah perusahaan sawit di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Korban atas tindakan ini adalah seorang karyawan di perusahaan tersebut, berusia 35 tahun.

 

Pelaku dari tindakan penganiayaan ini adalah R, seorang pria berusia 45 tahun, yang juga karyawan disana. Kejadian ini melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Kronologis kejadian dimulai saat korban sedang berjalan menuju rumah temannya. Korban dipanggil oleh rekannya untuk minum bersama. Saat sedang minum dan makan pentol, pelaku, dalam keadaan mabuk, mengamuk dan mengeluarkan sebilah parang. Dia meminta penjual pentol, memberikan uang yang lebih besar daripada yang seharusnya. Korban memperingatkan pelaku tentang kekurangannya dalam pembayaran, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

 

Pelaku mulai menyerang korban dengan parang, menarik rambutnya, dan mengancam dengan parang tersebut. Salah satu teman korban, mencoba untuk melindungi korban namun juga terluka dalam proses tersebut.

 

Setelah insiden tersebut, korban dan saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Segah. Tak berapa lama, pelaku kemudian diamankan.

 

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu  baju warna merah muda, satu  celana warna biru muda, dan sebilah parang.

 

Humas Polres Berau