Polsek Segah Gelar Restorative Justice untuk Kasus Penggelapan

Polres Berau – Polsek Segah menggelar kegiatan restorative justice terkait kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan Nur Hidayati, berlangsung pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 Wita. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Markas Polsek Segah dan dipimpin oleh Kapolsek Segah, AKP Didin Nurdin, S.H, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk keluarga pelapor dan personel Polsek Segah.

 

Kasus penggelapan yang melibatkan Nur Hidayati bermula dari laporan yang diterima pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 Wita. Kejadian terjadi di Toko Dzaky Mart, Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Korban, Hasmidar, melaporkan bahwa telah terjadi penggelapan uang yang dilakukan oleh Nur Hidayati dengan kerugian sekitar Rp. 120.000.000.

 

Dalam kronologis kejadian, diketahui bahwa Nur Hidayati mengakui perbuatannya dan telah bekerja sebagai penjaga toko dan kasir di Toko Dzaky Mart selama 4 bulan. Ia mengakui telah melakukan penggelapan dana selama 3 bulan, menyebabkan kerugian pada pemilik toko. Berdasarkan keterangan terlapor, petugas berhasil mengamankan Nur Hidayati beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 22.030.000, serta beberapa perangkat ponsel.

 

Kegiatan restorative justice tersebut bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan mendamaikan antara pelapor dan terlapor. Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang baik antara kedua belah pihak serta kesepakatan damai yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini menjadi salah satu upaya Polsek Segah dalam memberikan penanganan yang berkeadilan dan mendidik bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana dan produktif.

 

Humas Polres Berau