Polres Berau, Segah – Satu orang diamankan oleh Polsek Segah atas dugaan pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan penjualan atau pengedaran Minuman beralkohol. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama A, berusia 25 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika anggota Polsek Segah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras di RT. 04 Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Segah segera melakukan penyelidikan terhadap kasus penjualan miras tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WITA, anggota Polsek Segah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual minuman keras jenis Anggur Merah, Whisky, dan Labour. Pelaku beserta barang bukti yang diamankan, yakni 11 botol Anggur Merah, 4 botol Whisky, dan 5 botol Labour Whisky, kemudian dibawa ke Polsek Segah untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Didin Nurdin, Kapolsek Segah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya Polsek Segah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan laporan terkait penjualan miras ilegal ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” ujar AKP Didin Nurdin.
Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2010 yang berlaku. Polsek Segah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Humas Polres Berau