Polsek Sambaliung Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Polsek Sambaliung kembali melakukan penyelesaian kasus Kekerasan Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice,pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi, Jumat (23/03/2023).

Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto, S.E. mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan Tersangka MP (38 Thn) terhadap Korban YY (35 Thn) warga Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.

“Terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan lain yang melanggar hukum baik kepada korban maupun orang lain dan bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik di kemudian hari,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan rasa cinta yang mendasari untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” tutupnya.

HUMAS POLRES BERAU