Polsek Sambaliung Gelar Jumat Curhat: Bahas Perlindungan Anak dan Masa Penahanan Anak di UU

POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Polsek Sambaliung menggelar kegiatan Jumat Curhat di Gedung Serba Guna Kampung Tanjung Perangat, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Dalam acara yang dihadiri oleh 50 peserta, termasuk Bpk. Rendra dan Bpk. Sukri dari masyarakat Kampung Tanjung Perangat, Briptu Anom S. (Bhabinkamtibmas Tanjung Perangat) memimpin pertemuan yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta laporan masyarakat terkait perlindungan anak dan hukum masa penahanan anak di bawah umur.

Dalam kesempatan tersebut, Bpk. Rendra menanyakan tentang perlindungan anak korban tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Briptu Anom S. menjawab bahwa perlindungan khusus bagi anak korban tindak pidana dilakukan melalui upaya rehabilitasi, baik dalam maupun di luar lembaga, serta melindungi identitas mereka dari pemberitaan media massa dan lainnya. 

Sementara itu, Bpk. Sukri mengajukan pertanyaan tentang masa penahanan anak di bawah umur, dan menurut undang-undang tersebut, penangkapan anak untuk kepentingan penyidikan paling lama 24 jam yang dihitung berdasarkan waktu kerja, dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umur anak secara manusiawi.

HUMAS POLRES BERAU