Polsek Pulau Derawan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian

Pulau Derawan – Pada hari Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, Polsek Pulau Derawan melaksanakan kegiatan penerapan Restorative Justice terkait kasus tindak pidana pencurian. Kegiatan tersebut bertempat di Mako Polsek Pulau Derawan dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

 

Proses Restorative Justice ini dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dan menghindari proses hukum lebih lanjut, dengan persetujuan dan kesepakatan dari pihak korban serta keluarga tersangka.

 

Hadir dalam Kegiatan: Kegiatan ini dihadiri oleh, Kanit Reskrim Polsek Pulau Derawan AIPTU Ahmad Rudyanto, Kanit Provos Polsek Pulau Derawan AIPDA Edy Pramono, Pelapor, Terlapor, Pihak keluarga dari tersangka dan personil Polsek Pulau Derawan.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan tertib, sesuai dengan harapan dari semua pihak yang terlibat. Penerapan Restorative Justice ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan kasus ke pengadilan.

 

Dengan langkah ini, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang lebih humanis dan mengedepankan musyawarah, menjaga keharmonisan dan keamanan dalam masyarakat. Polsek Pulau Derawan berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian masalah secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

 

Humas Polres Berau