Pulau Derawan, 21 November 2024 – Dalam upaya mendukung program ASTA CITA yang digagas oleh Presiden RI, Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kepala Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Kamis, 21 November 2024, pukul 10.30 WITA hingga 11.30 WITA.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, dengan jumlah peserta sekitar 20 orang, di antaranya, Kepala Kampung Tanjung Batu, Ketua BPK Kampung Tanjung Batu beserta anggota, Bhabinkamtibmas Kampung Tanjung Batu, Brigpol Dodi Kusuma, Banit Samapta Polsek Pulau Derawan, Bripda Nicky Ramadhani, Ketua RT Kampung Tanjung Batu se-Kampung Tanjung Batu
Narasumber utama, PS. Kanit Reskrim Polsek Pulau Derawan Aiptu Ahmad Rudianto, menyampaikan materi tentang dampak buruk narkoba terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, peserta diberi pemahaman tentang cara mengenali ciri-ciri pengguna narkoba serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Tujuan kegiatan ini yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkotika, serta membangun sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
Peserta yang hadir memahami pentingnya menjauhi narkoba dan berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga wilayah Kecamatan Pulau Derawan dari ancaman narkoba.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polsek Pulau Derawan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan proaktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredarannya. Kerjasama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam menciptakan Pulau Derawan bebas narkoba.
Humas Polres Berau