Polsek Maratua Ringkus Penjual Miras

POLRESBERAU.COM, MARATUA – Personel Polsek Maratua amankan seorang wanita lantaran menyimpan minuman keras tidak memiliki izin yang sah di Jalan Sitaba RT 02 Kampung Teluk Harapan Kecamatan Maratua, Minggu (26/03/23). Pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Maratua Iptu Suradi S.H. mengatakan awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada penjualan miras di sekitaran jalan Sitaba RT 02 kampung Teluk Harapan.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah saudari PA (31)dan di temukan barang bukti miras jenis Anggur merah sebanyak 5 (Lima) botol dan Bir bintang sebanyak 2 (dua) botol,” ujar Kapolsek Maratua Iptu Suradi S.H.

“Selanjutnya personel Polsek Maratua menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyuruh informen untuk membeli minuman jenis Anggur merah dan setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah saudari PA ( 31 THN ) dan di temukan barang bukti miras jenis Anggur merah sebanyak 5 (Lima) botol dan Bir bintang sebanyak 2 (dua) botol, Ujar Kapolsek Maratua Iptu Suradi S.H.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Maratua untuk proses lebih lanjut.

HUMAS POLRES BERAU