TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Polsek Kelay mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Berau-Samarinda, KM 130 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Sabtu 8 April 2023 sekitar 00.10 wita.
Kapolsek Kelay AKP Nurhadi, kronologis penangkapan berawal ketika Unit Reskrim Polsek Kelay mendapat laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang pengemudi kendaraan R6 warna hijau di sekitar Jalan Poros Berau-Samarinda.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kendaraan dan tersangka berinisial AS, usia 28 tahun,” ungkapnya, Senin 10 April 2023.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan delapan poket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram. Serta barang bukti lainnya seperti tas selempang warna biru tua, satu unit Hp REDMI Note 8 warna hitam, dan satu lembar baju kerja warna biru garis merah.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Kelay guna mengetahui apakah AS ini bekerja dalam jaringan atau seperti apa,” bebernya.
Polres Berau memastikan bahwa kasus narkotika ini akan ditangani dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut serta membantu pihak kepolisian.
“Yakni dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
HUMAS POLRES BERAU