POLRES BERAU, KELAY – Pada hari Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 12.00 Wita, di Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Kelay, Unit Reskrim Polsek Kelay melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus pencurian.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai dokumen hukum yang meliputi laporan polisi pada tanggal 5 November 2023, surat pencabutan laporan polisi, surat kesepakatan, serta surat ketetapan yang diterbitkan pada tanggal 8 November 2023, yang mencakup pencabutan status tersangka, penghentian penyidikan, perintah penghentian penyidikan, dan perintah pengeluaran tahanan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah pelapor atau kuasa dari PT. Yudha Wahana Abadi, serta terlapor, SNA. Kehadiran aparat penegak hukum juga terlihat melalui kehadiran Ps. Kanit Reskrim Polsek Kelay, Aipda Agus Hertrono, dan Ps. Kanit Intelkam Polsek Kelay, Aipda Renold Simamora.
Selain itu, tokoh adat dalam hal ini Ketua Paguyuban Timor Kecamatan Kelay, Sdr. Fransiskus, juga turut hadir dalam kegiatan Restorative Justice ini. Kehadiran pihak keluarga terlapor, dan Danru Security PT. YWA, Sdr. Kadin, memperkuat semangat rekonsiliasi yang menjadi fokus dalam Restorative Justice.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan sistem peradilan yang lebih mendalam dan berpusat pada pemulihan. Restorative Justice memungkinkan pihak yang terlibat untuk berdiskusi, mencari pemahaman, dan mencapai kesepakatan yang memadai bagi semua pihak. Kasus tindak pidana pencurian ini akhirnya dikelola dengan pendekatan yang memungkinkan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
HUMAS POLRES BERAU