Polsek Gunung Tabur Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Polres Berau – Polsek Gunung Tabur melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 27 Februari 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Mapolsek Gunung Tabur.

 

Kasus ini melibatkan korban bernama R (24) dan pelaku bernama R (39). Restorative Justice dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pelaku, serta Ketua RT setempat.

 

Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, IPDA Uyu S. Permana, SH, yang memimpin kegiatan ini menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. 

 

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan kedua pihak telah saling memaafkan serta mencapai kesepakatan damai,” ujar IPDA Uyu S. Permana.

 

Proses RJ ini dihadiri oleh KA SPKT Polsek Gunung Tabur, AIPDA Rakop D. Silaban, Banit Reskrim Bripda Alpha Bryan Salu dan Yuandy Chandra, orang tua korban dan pelaku, serta Ketua RT 015 Kelurahan Gunung Tabur. Dalam kesempatan tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

“Dengan adanya penyelesaian melalui RJ ini, diharapkan hubungan baik antarwarga tetap terjaga, serta menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai,” tandasnya.

 

Humas Polres Berau