Polsek Gunung Tabur bergerak cepat membubarkan kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukumnya, tepatnya di RT 014, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Jumat (25/4/2025) siang.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Uyu Sukmara, S.H., bersama Ketua RT 14 Umar Said, petugas melakukan pengecekan berdasarkan laporan dari warga yang resah atas adanya kegiatan ilegal tersebut. Lokasi sabung ayam diketahui berada di pinggir Jalan Poros Bulungan Km 17, di area kebun karet.
“Setibanya di lokasi, para warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut telah membubarkan diri. Kami hanya menemukan bekas tempat jualan dan arena sabung ayam yang sudah kosong,” ungkap Ipda Uyu Sukmara, S.H. dalam keterangannya.
Dalam pengecekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan ekor ayam (lima ekor dalam kondisi sehat dan tiga ekor dalam kondisi luka-luka) serta satu buah parang. Selain itu, sarana dan arena sabung ayam yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah kegiatan serupa terulang.
Kegiatan penertiban ini melibatkan beberapa personel Polsek Gunung Tabur dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat dalam operasi tersebut.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa kegiatan sabung ayam ini dilakukan warga secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah, dengan membongkar pasang tempatnya untuk menghindari pengawasan.
“Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kriminalitas, penyalahgunaan minuman keras, serta keresahan di tengah masyarakat,” ujar IpdaUyu Sukmara, S.H.
Polsek Gunung Tabur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polres Berau