Polres Berau – Pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk bekerja sama dengan Polsubsektor Batu Putih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kejadian ini terjadi di Jalan Poros Tembudan, Rt. 04 Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua poket sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 7,54 gram, satu unit HP merk OPPO A78 warna hijau muda, satu unit HP merk VIVO Y02t, satu buah tas selempang warna hitam, dan 17 buah plastik bening. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama F, berusia 40 tahun.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 00.10 Wita, saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamati gerak-gerik tersangka. Pukul 01.00 Wita, petugas mendatangi tempat tinggal tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam tas selempang miliknya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk dan Polsubsektor Batu Putih dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Humas Polres Berau