Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Timur – Polres Kutim gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Kutai Timur, Rabu (30/8/23).
Kapolres Kutai Timur AKBP RONNI BONIC,S.I.K, M.H menyebut press release ini guna menjawab perkembangan kasus pencurian dengan kekerasan warga Desa Tepian Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur beberapa waktu lalu yang ramai dipertanyakan oleh masyarakat hingga saat ini.
Pada kasus tersebut ditetapkan salah seorang pelaku dengan inisial M.F (25) yang merupakan warga Sangatta Kab. Kutai Timur. Dijelaskan Kapolres Kutai Timur, pelaku sendiri berprofesi sebagai karyawan swasta dimana menetap di Sangatta tersebut dalam rangka urusan pekerjaan.
Adapun korban dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh anggota SatReskrim Polres Kutai Timur, korban yan sedang mengendarai motor menuju GG. Cendrawasi, sesampai di GG. Cendrawasi korban berhenti dan mengeluarkan HP dari dasboard motor lalu datang pelaku dan bertanya kepada korban, “habis bensihkah?” kemudian korban menjawab”tidak lagi, nunggu teman” kemudian pelaku berpura pura main HP di samping korban, selanjutnya pelaku merampas HP namun di tahan oleh korban, selanjutnya pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang dan menodongkan kepada korban sehingga HP milik korban terpaksa di lepas dan di bawa kabur oleh pelaku.
Dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Berbagai barang bukti 1 (satu) bilah badik dengan panjang LK 20 cm lengkap dengan sangkurnya, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam. Tersangka dihadapkan pada Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Humas Polda Kaltim