POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Seorang wanita usia 20 tahun dibekuk Satreskrim Polres Berau lantaran melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 01.30 WITA.
Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengatakan, pelaku berinisial RAA. Ia berperan sebagai muncikari prostitusi online dengan menjajakan gadis belia usia 16 tahun hingga 21 tahun.
“Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang kami dapat. Untuk mengetahui apakah ada korban lain lagi atau tidak, masih kami lakukan pengembangan,” ungkap Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Kelima korban masing-masing berinisial MA usia 21 tahun, ST 18 tahun, FZ 16 tahun, FA 16 tahun dan UF 19 tahun.
Febriadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat ada laporan dari masyarakat bahwa RAA menawarkan salah satu anak, yakni FZ melalui media sosial MiChat dengan harga Rp400 ribu.
“Pelaku menawarkan dua kali. Setiap transaksi berhasil, RAA mendapat Fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu,” bebernya.
Ia juga turut menawarkan korban lainnya di media sosial. Dari hasil itu, ia juga mendapat fee sebesar Rp100 ribu.
RAA akhirnya ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 01.30 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 unit telepon genggam dan uang tunai Rp500 ribu.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pelaku telah beroperasi selama 8 bulan.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik RAA, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA.
Dari Hasil pengecekan Handphone milik Sdri. RAA di temukan beberapa Chat MiChat dengan menawarkan Tamu dan salah satu yang di tawarkan tamu dugaan masih di bawah umur atas nama Sdri. FA. Kemudian meminta nomor WhatsApp lalu melakukan transaksi. Untuk sementara masih dalam penyelidikan atau pengembangan.
“Sempat bertukar nomor WhatsApp. Untuk sementara masih penyelidikan atau pengembangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka mucikari dikenakan pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta,” pungkasnya.
HUMAS POLRES BERAU