Polres Berau, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 Wita di Jl. Stasiun Gg. Karya Utama Rt 12 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, mengatakan tersangka berinisial NR(36) yang juga berstatus residivis. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi 4 poket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 sendok sabu dari sedotan, alat-alat pengguna narkotika, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari seorang tersangka lain, yang mengakui bahwa barang narkotika yang dimilikinya berasal dari NR. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka NR di kediamannya.
NR ditangkap di rumahnya di Jl. Stasiun Gg. Karya Utama Rt 12 Kelurahan Teluk Bayur, setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Berau.
Kasus ini ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Berau sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur dan sekitarnya.
Humas Polres Berau