Berau, 19 Desember 2024 – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/80/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BERAU/POLDA KALTIM, pada Kamis malam, 19 Desember 2024, sekitar pukul 23.20 WITA, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas narkotika di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti berupa 1 poket sedang dan 26 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, serta peralatan lainnya seperti timbangan digital, botol, dompet, dan handphone. Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 19,68 gram.
Tersangka yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Berau. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
Humas Polres Berau