Polres Berau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 8 pelaku.
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas, Iptu Ngatijan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran yang berlangsung dari 12 September hingga 2 Oktober 2024.
Agung menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap berjumlah 8 kasus dan terjadi di empat TKP berbeda, yakni di Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur pada Kamis 12 September 2024, Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur pada Sabtu 14 September 2024, Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Teluk Bayur pada Minggu 15 September 2024, Jalan Bukit Berbunga Kecamatan Sambaliung pada Minggu 22 September 2024.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak Polres Berau menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraannya. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Masing-masing 8 tersangka berinisial AM, D, M, NA, J, AS, AT dan M,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, di mana satu di antaranya sudah dijual oleh salah satu pelaku, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
“Kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari para pelaku, sementara satu unit lainnya sudah sempat dijual,” tambah Ardian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Ardian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan tidak meninggalkan kunci di dalam motor.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tutup Kasat Reskrim.
HUMAS POLRES BERAU